KEPDIRJEN BINALAVOTAS NO 827 Tentang Pengemasan Unit Kompetensi di LSP P2 Balai Latihan Kerja

Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Mengeluarkan Keputusan tentang Pengemasan Unit Kompetensi di LSP P2 Balai Latihan Kerja. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi perkembangan kebutuhan pengemasan unit kompetensi di Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua di Balai Latihan Kerja. Keputusan ini merupakan penyempurnaan dari keputusan sebelumnya yaitu Kepdirjen Nomor 2/2047/LP 00.01/2022.

Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada tanggal 24 Maret 2023. Pada Surat Keputusan ini terdapat 410 skema/kemasan Unit Kompetensi sebagai acuan Lembaga Sertifikasi Pihak Kedua di balai latihan kerja untuk melakukan sertifikasi.

Untuk dapat melihat keseluruhan isi surat keputusan silahkan download pada link berikut ini.

3 thoughts on “KEPDIRJEN BINALAVOTAS NO 827 Tentang Pengemasan Unit Kompetensi di LSP P2 Balai Latihan Kerja”

  1. Pingback: Apa yang dimagsud denga UJK? - Kobong Project

  2. Pingback: BNSP resmi merilis perangkat Materi Uji Kompetensi versi 2023

  3. Pingback: Beberapa hal harus dipersiapkan dalam menghadapi UJK - Kobong Project

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top