Uji Kompetensi atau asesmen kompetensi merupakan kegiatan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. dalam lingkup sertifikasi pasca pelatihan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi pihak kedua (LSP P2). Skema yang dapat disertifikasi disesuaikan dengan skema yang diterbitkan oleh dirjen binalavotas
Berkas yang harus disiapkan sebagai persyaratan dasar adalah sebagai berikut
1. Sertifikat pelatihan /surat keterangan lulus dengan skema yang sama dari balai pelatihan kerja
2. Fotocopy Ijasah
3. Fotocopy KTP
4. Pas Photo
Pelaksanaan asesmen kompetensi adalah sebagai berikut
- Permohonan sertifikasi oleh asesi
- Asesmen mandiri
- Portofolio asesi
- Merencanakan aktifitas dan proses asesmen
- Persetujuan asesmen dan kerahasiaan
- Banding Asesmen
Sedangkan perangkat asesmen disesuaikan dengan MAPA berupa
- Ceklist observasi aktivitas di tempat kerja atau tempat simulasi
- Tugas praktek demonstrasi
- Pertanyaan untuk mendukung observasi
- Pertanyaan tertulis baik berupa pilihan berganda atau esai

